Senin, 07 Oktober 2013

Prinsip-prinsip perlindungan konsumen



Prinsip-prinsip yang muncul tentang kedudukan konsumen dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha, antara lain:
1.    Let The Buyer Beware
Dalam prinsip ini, suatu hubungan jual beli keperdataan, yang wajib berhati-hati adalah pembeli. Adalah kesalahan pembeli (konsumen) jika ia sampai membeli dan mengkonsumsi barang-barang yang tidak layak.
2.    The Due Care Theory
Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dalam memasyarakatkan produk, baik barang atau jasa. selama berhati-hati dengan produknya, ia tidak dapat dipersalahkan.
3.    The Privity Of Contract
Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu harus dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual.
4.    Kontrak Bukan Syarat
Prinsip kontrak bukan syarat hanya berlaku untuk obyek transaksi berupa barang. sebaliknya, kontrak selalu dipersyaratkan untuk transaksi konsumen di bidang jasa.
Ada pengalaman yang termasuk kedalam prinsip-prinsip di atas, yaitu pada prinsip let the buyer beware (pembeli harus berhati-hati). Tahun lalu, A ingin membeli netbook bekas. Karena ingin mencari barang dengan harga yang murah dan bisa mengirit biaya. Kemudian A meminta tolong pada temannya untuk membelikan netbook. Selang beberapa hari, teman A mendapatkan barangnya. Dan teman A mengatakan bahwa barang tersebut masih bagus dan harganya pun juga murah. Karena A percaya dengan temannya, akhirnya setuju dengan barang tersebut. Setelah barang tersebut berada ditangan A, kemudian dibukalah netbook tersebut, awalnya netbook itu masih baik-baik saja, tapi kemudian hari beberapa keyboardnya ada yang rusak dan itu terus menjalar. kejadian itu membuat A merasa kecewa. dan A meyadari bahwa Itu merupakan kesalahan A sendiri karena kurang berhati-hati dalam membeli barang karena terlalu percaya pada orang, akhirnya mendapatkan kerugian. dengan kejadian itu, maka A lebih berhati-hati dalam setiap membeli barang ataupun yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar