Prinsip-prinsip yang muncul
tentang kedudukan konsumen dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha, antara
lain:
1.
Let The Buyer Beware
Dalam prinsip ini, suatu hubungan jual
beli keperdataan, yang wajib berhati-hati adalah pembeli. Adalah kesalahan
pembeli (konsumen) jika ia sampai membeli dan mengkonsumsi barang-barang yang
tidak layak.
2.
The Due Care Theory
Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha
mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dalam memasyarakatkan produk, baik
barang atau jasa. selama berhati-hati dengan produknya, ia tidak dapat
dipersalahkan.
3.
The Privity Of
Contract
Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha
mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu harus dapat
dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual.
4.
Kontrak Bukan Syarat
Prinsip kontrak bukan syarat hanya berlaku
untuk obyek transaksi berupa barang. sebaliknya, kontrak selalu dipersyaratkan
untuk transaksi konsumen di bidang jasa.
Ada pengalaman yang termasuk kedalam
prinsip-prinsip di atas, yaitu pada prinsip let the buyer beware
(pembeli harus berhati-hati). Tahun lalu, A ingin membeli netbook bekas. Karena
ingin mencari barang dengan harga yang murah dan bisa mengirit biaya. Kemudian A
meminta tolong pada temannya untuk membelikan netbook. Selang beberapa hari,
teman A mendapatkan barangnya. Dan teman A mengatakan bahwa barang tersebut
masih bagus dan harganya pun juga murah. Karena A percaya dengan temannya,
akhirnya setuju dengan barang tersebut. Setelah barang tersebut berada ditangan
A, kemudian dibukalah netbook tersebut, awalnya netbook itu masih baik-baik
saja, tapi kemudian hari beberapa keyboardnya ada yang rusak dan itu terus
menjalar. kejadian itu membuat A merasa kecewa. dan A meyadari bahwa Itu merupakan
kesalahan A sendiri karena kurang berhati-hati dalam membeli barang karena terlalu
percaya pada orang, akhirnya mendapatkan kerugian. dengan kejadian itu, maka A
lebih berhati-hati dalam setiap membeli barang ataupun yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar